5 Aturan Baru KTP Kemendagri 2022: Nama Minimal 2 Kata Tidak Boleh Lebih dari 60 Karakter, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

Kemudian nama marga, famili atau sejenisnya dapat dituliskan dalam dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dituliskan dalam Kartu Keluarga dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Itulah 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022 mulai dari nama minimal terdiri dari 2 kata hingga tidak boleh lebih dari 60 karakter.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x