Kemudian nama marga, famili atau sejenisnya dapat dituliskan dalam dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dituliskan dalam Kartu Keluarga dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Itulah 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022 mulai dari nama minimal terdiri dari 2 kata hingga tidak boleh lebih dari 60 karakter.***