5 Aturan Baru KTP Kemendagri 2022: Nama Minimal 2 Kata Tidak Boleh Lebih dari 60 Karakter, Apa Alasannya?

- 24 Mei 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya?
Ilustrasi - 5 aturan baru KTP Kemendagri tahun 2022, nama minimal 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karekter, apa alasannya? /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Simak 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022. Nama minimal terdiri dari 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 karakter, apa alasannya?

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan berlaku mulai 21 April 2022.

Aturan baru ini mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk penulisan pada KTP, KK, akta lahir, KIA, SIM, Paspor, STNK, Ijazah, hingga rekening bank.

Baca Juga: Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini dengan tujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki identitas diri yang jelas dan dapat digunakan untuk mendapat perlidungan dan hak konstitusional serta tertib administrasi kependudukan.

Beberapa aturan baru KTP yang menjadi sorotan masyarakat publik yaitu adanya jumlah kata minimal yaitu minimal 2 kata hingga pembatasan jumlah karakter yaitu 60 karakter dalam pembuatan nama.

Lantas apa alasan Kemendagri mengeluarkan aturan baru KTP ini?

Setiap nama dari warga negara Indonesia akan tercatat dalam basis data kependudukan atau yang sering disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN di skck.polri.go.id, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Beberapa khasus ditemukan bahwa terdapat nama-nama yang jumlah karakternya melebihi jumlah karakter yang disediakan oleh sistem.

Ada juga nama yang terdiri dari satu huruf atau disingkat, misalnya M. Panji, A Hakam AS Arany dan nama yang bermakna negatif serta bertentangan dengan norma kesusilaan, misalnya Jelek, Erdawati Jablay Manula.

Penulisan nama yang tidak sesuai seperti yang disebutkan di atas dapat menyebabkan kendala dalam penulisan di dokumen kependudukan, di mana setiap dokumen memiliki batas jumlah karakter nama yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Mengganti Nama yang Salah di KK, Siapkan Dokumen Ini: Dapatkan Kartu Keluarga Baru dari Disdukcapil

Kemudian jika seseorang hendak bepergian ke luar negeri maka orang tersebut harus membuat Paspor. Dalam pembuatan Paspor nama minimal harus terdiri dari 2 kata.

Berikut 5 aturan baru KTP 21 April 2022 tentang penulisan nama, dilansir BERITA DIY dari laman Dukcapil Kemendagri RI pada 24 Mei 2022.

1. Nama harus mudah dibaca
2. Nama tidak bermakna negatif
3. Nama tidak multitafsir
4. Jumlah maksimal 60 karakter termasuk spasi
5. Nama minimal terdiri dari 2 kata

Selain itu Kemendagri berharap, bagi para orang tua memberikan nama pada anaknya dengan memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

Kemudian nama marga, famili atau sejenisnya dapat dituliskan dalam dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dituliskan dalam Kartu Keluarga dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Itulah 5 aturan baru KTP dari Kemendagri di tahun 2022 mulai dari nama minimal terdiri dari 2 kata hingga tidak boleh lebih dari 60 karakter.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x