8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN
9. Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Profil Bambang Susantono Calon Kepala Otorita IKN: Eks Wamenhub dan Komisaris Garuda Indonesia
Sebelumnya proses dalam perencanaan dan pembangunan IKN Nusantara sendiri resmi akan dijalankan setelah diresmikannya dasar yaitu Undang Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Presiden Joko Widodo sendiri setelah itu secara resmi menunjuk Kepala Otorita yang memiliki kewajiban untuk memimpin IKN Nusantara yaitu Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai wakil.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar nama dalam tim transisi IKN Nusantara lengkap dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.***