Siapa Saja Anggota Tim Transisi IKN? Simak Fungsi dan Tugas dalam Persiapan Ibu Kota Negara Nusantara

- 5 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi - Daftar nama dan fungsi tugas tim transisi IKN Nusantara.
Ilustrasi - Daftar nama dan fungsi tugas tim transisi IKN Nusantara. /Instagram.com/@kemenpupr

BERITA DIY - Berikut merupakan daftar lengkap anggota tim transisi IKN, lengkap dengan fungsi dan tugas yang diberikan kepadanya.

Melalui surat resmi, Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg membentuk tim sebagai transisi untuk menuju IKN dan berisikan beberapa orang di dalamnya yang ditunjuk.

Keputusan untuk membentuk tim transisi Ibu Kota Negara yaitu Nusantara ini sendiri secara resmi diberlakukan melalui keluarnya surat dari Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 membentuk susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Glamping Yogyakarta Seperti di IKN, Nikmati Suasana Kemah dengan Fasilitas Hotel

Dalam surat resmi tersebut, diketahui terdiri mulai dari struktur teratas yaitu Kepala Otorita hingga pembagian berbagai bidang yang nantinya guna menyiapkan berbagai macam persiapan perpindahan IKN.

Sesuai dengan keputusan tersebut, terdapat beberapa bidang di dalam tim transisi IKN tersebut dan dibawahi oleh beberapa Kementerian hingga Dirjen yang resmi ditunjuk.

Nantinya dengan telah diberlakukan atau dibentuknya tim transisi IKN tersebut maka akan mengemban berbagai macam tugas dan fungsi menjelang perpindahan dan penyiapan IKN Nusantara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Dhony Rahajoe Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara: Perjalanan Karier dan Keluarganya

Lebih lanjut, berikut merupakan struktur dalam tim transisi IKN Nusantara seperti yang dikutip dari Surat Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022, inilah daftarnya:

1. Ketua:
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono


2. Wakil Ketua:
Wakil Otorita IKN DhonyRahajoe


3. Sekretariat yang terdiri atas:
-Achmad Jaka Santos Adiwijaya
-Sidik Pramono
-Panji Himawan

4. Tim Ahli
-Wicaksono Sarosa
-Masjaya
-Sofian Sibarani
-Irfan Ahadi Tachrir
-Yose Rizal


5. Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua

6. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR 

7. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 


8. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Sekretaris Jenderal KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan


9. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


10 Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Mohammed Ali Berawi sebagai ketua

11. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Diani Sadiawati sebagai ketua


12. Bidang Koordinasi Pendanaan:
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai ketua

Baca Juga: Profil Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Nusantara yang Ditunjuk Jokowi: Biodata, Karier, dan Partai Apa?

Mengenai tugas dan fungsi secara keseluruhan yang diemban oleh tim transisi IKN terdapat 9 poin penting yang nantinya akan dilakukan dan dijalankan pada masa transisi tersebut.

Inilah berbagai tugas dan fungsi yang diemban oleh tim transisi IKN yang telah ditunjuk tersebut, berikut merupakan rincian lengkapnya:

1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain


6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait


7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN


9. Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Bambang Susantono Calon Kepala Otorita IKN: Eks Wamenhub dan Komisaris Garuda Indonesia

Sebelumnya proses dalam perencanaan dan pembangunan IKN Nusantara sendiri resmi akan dijalankan setelah diresmikannya dasar yaitu Undang Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo sendiri setelah itu secara resmi menunjuk Kepala Otorita yang memiliki kewajiban untuk memimpin IKN Nusantara yaitu Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai wakil.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar nama dalam tim transisi IKN Nusantara lengkap dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah