Meski demikian fakta yang lain, ditemukan bahwa bila tempat atau kerangkeng penjara itu memang menjadi untuk rehabilitasi, hingga kini belum ditemukan mengenai izin pengadaan tempat tersebut.
Selain itu, pernyataan juga dilontarkan oleh dari pihak Migrant Care yang memang bergerak dalam bidang Hak Asasi Manusia atau HAM yang berfokus pada hak-hak bagi pekerja.
Pihak Migrant Care menduga bahwa temuan adanya penjara kerangkeng manusia ini erat hubungannya dengan perbudakaan sejumlah pekerja untuk kemudian dipekerjakan di berbagai lahan Sawit.
Dari temuan Migrant Care sendiri menemukan bahwa di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut diketahui terdapat 40 orang yang terbagi dari 2 sel atau penjara yang berbeda.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya telah diamankan pihak KPK tepatnya pada Selasa, 18 Januari 2022 beberapa hari yang lalu.
Bupati Langkat yang kini sudah dinonaktifkan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kasus suap salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang ada di wilayahnya.
Demikianlah informasi mengenai fakta temuan kerangkeng atau penjara yang ditemukan oleh pihak KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif beberapa waktu lalu.***