Fakta Penjara Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Benarkah Rehabilitasi Narkoba atau untuk Pekerja?

- 25 Januari 2022, 10:00 WIB
Cek fakta penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Cek fakta penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. /Tangkap Layar: Twitter.com/@mei_peseek

BERITA DIY - Berbagai fakta mengenai penemuan penjara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, ini penjelasan kegunaan adanya tempat tersebut.

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat yang telah non aktif. Penemuan yang mengejutkan tersebut ditemukan pada Senin 24 Januari 2022 beberapa waktu yang lalu.

Adanya penjara atau kerangkeng manusia itu sendiri ditemukan di halaman belakang rumah dari Bupati Langkat yang telah resmi dinonaktifkan akibat diduga tersandung kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Aturan Jasa Konstruksi Ancam Jutaan Tukang Bangunan Menganggur, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Siapkan Ini

Penemuan penjara atau kerangkeng yang berisi manusia tersebut sebelumnya ditemukan oleh pihak KPK saat melakukan penggeledahan lebih lannjut di rumah Bupati Langkat guna mengamankan barang bukti tambahan.

Dengan ditemukan adanya penjara atau kerangkeng yang dimiliki di halaman belakang rumah dari Bupati Langkat tersebut kemudian muncul beberapa foto yang menunjukkan kondisi tempat yang tidak layak tersebut.

Hingga kemudian informasi mengenai adanya kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat itu pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh netizen mengenai fakta yang ditemukan.

Baca Juga: Profil Mayjen Agus Subiyanto Wakasad Baru: Pernah Jadi Komandan Paspampres hingga Pangdam III Siliwangi

Lebih lanjut, mengenai adanya kerangkeng atau penjara yang ditemukan oleh tim KPK saat melakukan penggeledahan tersebut kemudian membuat pihak kepolisian yaitu Polda Sumatera Utara memberikan keterangan.

Mengenai fakta yang ditemukan, diketahui bahwa adanya kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat itu diduga oleh pihak kepolisian adalah tempat yang diberikan untuk beberapa orang yang akan melakukan rehabilitasi narkoba.

Meski demikian fakta yang lain, ditemukan bahwa bila tempat atau kerangkeng penjara itu memang menjadi untuk rehabilitasi, hingga kini belum ditemukan mengenai izin pengadaan tempat tersebut.

Baca Juga: Profil Edy Mulyadi, Diduga Hina Prabowo dan Masyarakat Kalimantan, Ini Penyebab dan Kronologi Kasusnya

Selain itu, pernyataan juga dilontarkan oleh dari pihak Migrant Care yang memang bergerak dalam bidang Hak Asasi Manusia atau HAM yang berfokus pada hak-hak bagi pekerja.

Pihak Migrant Care menduga bahwa temuan adanya penjara kerangkeng manusia ini erat hubungannya dengan perbudakaan sejumlah pekerja untuk kemudian dipekerjakan di berbagai lahan Sawit.

Dari temuan Migrant Care sendiri menemukan bahwa di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut diketahui terdapat 40 orang yang terbagi dari 2 sel atau penjara yang berbeda.

Baca Juga: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Tersangka Maling Uang Rakyat, Berapa Harta Kekayaan?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya telah diamankan pihak KPK tepatnya pada Selasa, 18 Januari 2022 beberapa hari yang lalu.

Bupati Langkat yang kini sudah dinonaktifkan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kasus suap salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang ada di wilayahnya.

Demikianlah informasi mengenai fakta temuan kerangkeng atau penjara yang ditemukan oleh pihak KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif beberapa waktu lalu.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x