BERITA DIY - Aturan jasa kontruksi terbaru bisa membuat jutaan tenaga bangunan jadi pengangguran, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyiapkan ini.
Aturan baru jasa kontruksi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebenarnya mempermudah sistem perizinan terpadu.
Namun, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko punya empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi.
Adapun sertifikat untuk konstruksi tersebut adalah lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Masalahnya, sampai Desember 2021, baru ada 10 LSBU dan 3 LSP yang bisa beroperasi sesuai permohonan SBU dan SKK.
Ratusan ribu perusahaan jasa kontruksi di Indonesia hanya dilayani oleh 10 LSBU dan 3 LSP tersebut.
Dan, layanan online dari LSBU dan LSP juga kerap dikeluhkan. Oleh karenanya, perusahaan jasa konstruksi kesulitan mengurus izin.