Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, tapi WNA 5 Golongan Ini Masih Boleh ke RI

- 22 Juli 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.*
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

4. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter.

5. WNA awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, misal pilot atau nakhoda kapal.

Meski begitu, WNA yang boleh masuk Indonesia tersebut harus mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait agar bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

Selain itu, ada beberapa syarat lain bagi WNA yang dikecualikan saat akan memasuki wilayah Indonesia. Ini syaratnya:

1. WNA harus sudah vaksinasi Covid-19.

2. WNA wajib melakukan tes swab PCR, baik sebelum datang, saat tiba, dan usai menjalani karantina.

3. WNA wajib melakukan karantina sebelum bepergian ke wilayah-wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x