4. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter.
5. WNA awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, misal pilot atau nakhoda kapal.
Meski begitu, WNA yang boleh masuk Indonesia tersebut harus mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait agar bisa masuk ke Tanah Air.
Selain itu, ada beberapa syarat lain bagi WNA yang dikecualikan saat akan memasuki wilayah Indonesia. Ini syaratnya:
1. WNA harus sudah vaksinasi Covid-19.
2. WNA wajib melakukan tes swab PCR, baik sebelum datang, saat tiba, dan usai menjalani karantina.
3. WNA wajib melakukan karantina sebelum bepergian ke wilayah-wilayah Indonesia.***