BERITA DIY - Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing atau TKA memasuki wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 21 Juli 2021, atau selama PPKM Darurat
Aturan tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Semua golongan TKA dilarang ke Indonesia, termasuk pekerja asing yang bekerja di proyek strategis nasional. Aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa golongan warga negara asing atau WNA. Berikut rinciannya:
1. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
2. WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
3. WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus
4. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter.
5. WNA awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, misal pilot atau nakhoda kapal.
Meski begitu, WNA yang boleh masuk Indonesia tersebut harus mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait agar bisa masuk ke Tanah Air.
Selain itu, ada beberapa syarat lain bagi WNA yang dikecualikan saat akan memasuki wilayah Indonesia. Ini syaratnya:
1. WNA harus sudah vaksinasi Covid-19.
2. WNA wajib melakukan tes swab PCR, baik sebelum datang, saat tiba, dan usai menjalani karantina.
3. WNA wajib melakukan karantina sebelum bepergian ke wilayah-wilayah Indonesia.***