Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

17 Mei 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

BERITA DIY - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa syaratnya dan berapa biayanya? SIM baru bisa dikirim ke rumah, dapat digunakan untuk wilayah Jogja hingga Tangerang.

Korlantas POLRI Indonesia kini telah menghadirkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat digunakan untuk perpanjang SIM secara online.

Aplikasi ini memungkin para penggunanya untuk perpanjang SIM tanpa harus mengunjungi SATPAS. Anda dapat perpanjang SIM kapan saja dan dimana saja. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore maupun di Appstore.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan untuk seluruh warga Indonesia termasuk wilayah Jogja, Solo, Ngawi, Sragen, Bandung, hingga Tangerang.

Anda perlu membayar biaya perpanjang SIM secara online sebesat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman.

Sebelum melakukan perpanjagan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti foto SIM lama, foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie), serta hasil tes kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online Lewat HP untuk Wilayah Jatim, Jateng, Banten, dan Seluruh Indonesia

Selain itu, Anda juga harus melakukan tes kesehatan dan psikolosi terlebih dahulu. Kedua tes ini dapat dilakukan secara daring tanpa mengunjungi fasilitas kesehatan terkait.

Selama proses pengajuan perpanjang SIM secara online, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data. Jika sudah selesai, SIM baru akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Berikut cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore

2. Buka aplikasi dan buat akun dengan memasukkan nomor telepon

3. Lakukan registrasi KTP di menu profil, masukkan NIK, nama, email, dan foto Anda serta pilih 'Simpan'

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

4. Lakukan verifikasi KTP sesuai instruksi yang diberikan

5. Sistem kemudian akan mencocokkan NIK dan foto selfie Anda dengan data di e-KTP

6. Setelah itu, Anda akan menerima pesan email untuk melakukan aktivasi akun

7. Selanjutnya masukkan kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melakukan perpanjangan SIM

8. Pilih menu 'Perpanjangan SIM', laman akan menampilkan beberapa persyaratan untuk perpanjang SIM seperti foto SIM, foto e-KTP, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

9. Lalu isikan beberapa data diri dan data-data lain yang diminta untuk perpanjang SIM dan mengunggah persyaratan sebagai mana disebutkan pada nomor 8

10 Selanjutnya pemohon harus mengisi kelengkapan persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dapat dilakuakdan dengan mengunjungi laman https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/

11. Jika bagian pemeriksaan kesehatan dan psikologi telah bertanda centang, pilih lokasi SATPAS sebagai tempat penerbitan SIM baru

Baca Juga: Cara Mengganti Nama yang Salah di KK, Siapkan Dokumen Ini: Dapatkan Kartu Keluarga Baru dari Disdukcapil

12. Masukkan data rekening pengembalian

13. Pilih metode pengiriman dan pengambilan, lalukan pembayaran

14. Setelah itu sistem akan melakukan proses lebih lanjut untuk perpanjangan SIM.

15. Anda dapat melihat perkembangan pengajuan perpanjang SIM dengan pilih ikon notifikasi atau gambar lonceng.

16. Tunggu hingga SIM baru dikirim ke alamat Anda, jika SIM baru telah Anda terima, pilih 'Konfirmasi SIM diterima' dam isi indeks kepuasan masyarakat. 

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Itulah cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI lengkap dengan dokumen persyaratannya. Cukup peranjang dari rumah tanpa datang ke SATPAS.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler