Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

- 11 Mei 2022, 08:00 WIB
Simak cara bikin SKCK dan Kartu Kuning secara online, serta cara membuat CV yang dilirik HRD. Cek biaya pembuatannya untuk lulusan SMA.
Simak cara bikin SKCK dan Kartu Kuning secara online, serta cara membuat CV yang dilirik HRD. Cek biaya pembuatannya untuk lulusan SMA. /instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak cara bikin SKCK dan kartu kuning secara online. Simak pula cara membuat CV yang dilirik HRD, serta biaya pembuatannya untuk lulusan SMA yang mau kerja.

Sebelum berlanjut kepada tata cara pembuatan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu SKCK, kartu kuning, serta CV.

SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang isinya adalah catatan kejahatan setiap warga.

Baca Juga: Cara Buat CV Lamaran Kerja Online di Canva Lewat HP, Unduh Format PDF: Mudah dan Gratis Tanpa Instal Aplikasi

Masa berlaku SKCK ialah 6 bulan dan dokumen ini hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian RI (Polri), baik dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga via online.

Sementara, kartu kuning atau surat berkode AK 1 ialah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah sebagai kartu tanda pencari kerja.

Kedua dokumen tersebut, baik SKCK dan kartu kuning memang dikeluarkan oleh dua instansi berbeda, tetapi mayoritas perusahaan menjadikan keduanya sebagai syarat masuk kerja.

Baca Juga: 5 Situs Online Membuat CV Menarik Tanpa Ribet, Template Gratis: Peluang Dilirik HRD Jadi Lebih Besar

Di antara kedua dokumen SKCK dan kartu kuning, Anda hanya harus membayar biaya pembuatan untuk SKCK saja, sebesar Rp30 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x