7. Ikuti seluruh tahapan hingga selesai
8. Ketuk "Simpan"
9. Proses pembuatan selesai
10. Datangi Kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning
Sementara itu berikut cara membuat SKCK online:
1. Siapkan syarat dokumen berupa:
- Scan KTP untuk WNI atau Paspor bagi WNA,
- Scan Akta Kelahiran,
- Scan KK, dan
- Foto 4x6 dengan pakaian sopan berlatar belakang merah.
2. Klik laman skck.polri.go.id
3. Ketuk menu "Form Pendaftaran"
4. Isi semua kolom dengan data diri yang benar dan lengkap