Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah Digeser Besok 11 Agustus 2021? Ini Penjelasan Pemerintah

10 Agustus 2021, 15:38 WIB
ILUSTRASI - Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diundur ke tanggal 11 Agustus 2021, ketahui alasan kenapa hari libur diundur. /UNSPLASH/Waldemar Brandt

BERITA DIY - Hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021 bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah. Di penanggalan kalender masehi, tanggal 10 Agustus 2021 adalah tanggal merah penanda hari libur nasional Tahun Baru Islam.

Pemerintah secara resmi telah mengundur hari libur nasional Tahun Baru Islam ke tanggal 11 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarrudin Amin bahwa hari libur Tahun Baru Hijriyah yang awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 Masehi.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam 1443 H Digeser ke 11 Agustus 2021, Tradisi Malam 1 Suro dan Doa Penutup Akhir Tahun

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RP No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB no 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan mengapa pemerintah mengundur hari libur nasional Tahun Baru Islam atau Hijriah ini adalah sebagai upaya antisipatif penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya kluster baru. Maka pihaknya perlu melakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 Masehi.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2021, Ada Libur Tahun Baru Islam dan Hari Kemerdekaan Indonesia

Lebih lanjut, hari libur nasional lainnya yang digeser adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

Awalnya hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di tanggal 19 Oktober 2021, berubah menjadi 20 Oktober 2021 Masehi.

Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masih ditiadakan seperti halnya tahun 2020 lalu. Hal ini lagi-lagi sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Update data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 9 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB menunjukkan ada penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam kurun 24 jam terakhir.

Angka ini menambah jumlah terkonfirmasi Covid-19 mecapai 3.686.740 jiwa. Baiknya, ada tren penurunan pada kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 25.725 jiwa. Sehingga total kasus aktif 448.508 jiwa.

Melihat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa – Bali level 2, 3, dan 4 periode 21 Juli – 9 Agustus membawa dampak penurunan angka penyebaran Covid-19, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM sampai pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru

Keputusan ini disampaikan melalui Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia melalui siaran daring di kanal YouTube  Sekretaris Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler