BERITA DIY - Berikut ini profil dari Vanessa Khong yang kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus binary option di aplikasi Binomo.
Vanessa Khong mulai diperiksa Bareskim Polri sejak 8 Maret 2022 lalu atas dugaan tindak penipuan investasi opsi biner di aplikasi Binomo.
Hingga pada 10 April 2022, Bareskim Polri mengumumkan bahwa Vanessa Khong pacar dari Indra Kenz ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Selain nama Vanessa Khong, nama lain yang juga terseret dan menjadi tersangka kasus investasi bodong ini ada Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei, ayah Vanessa.
Ketiga nama tersebut terjerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Sebelumnya, Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan.
Menjadi tersangka atas kasus yang sama, aset kekayaan milik Vanessa Khong juga akhirnya diserahkan ke pihak polisi.