Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini

- 15 Oktober 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi: Bantuan Rp 2,4 juta.
Ilustrasi: Bantuan Rp 2,4 juta. /PIXABAY/EmAji/

Berita DIY - Pemerintah memberikan Bantuan Presiden (Banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) Republik Indonesia.

Pemberian bantuan ini pada mulainya dilakukan melalui link khusus, namun saat ini link pendaftaran online telah ditutup.

Meski demikian, pendaftaran masih dibuka untuk pelaku UMKM yang memerlukan bantuan usaha produktif dengan melakukan pendaftaran secara langsung ke Kantor Dinas Koperasi terdekat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

Penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI mulai tanggal 9 September 2020.

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat, perlu anda siapkan beberapa dokumen atau berkas untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Hati-hati! Pemerintah Akan Tarik Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Tak Penuhi Syarat Ini

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Lengkap Benny Harman, Politisi Demokrat yang Walk Out dari Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

Baca Juga: Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Baca Juga: Hati-hati! Pemerintah Akan Tarik Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Tak Penuhi Syarat Ini

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan Dalam Kurun Waktu Ini Agar Tak Hangus

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Hadiah Rp 5 Juta Gratis dari Telkomsel, Syarat dan Cara Sangat Mudah

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x