Sehingga pemerintah hanya memilih para pemilik eKTP yang memenuhi syarat agar BLT Rp 700 ribu ini tepat sasaran.
Syarat untuk jadi penerima BLT Rp 700 ribu Mei 2023 ini juga berbeda dengan program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.
Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu:
- Pemilik eKTP yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau di bawah UMP/UMK
- Pemilik eKTP yang belum pernah dapat Kartu Prakerja, OKH, BPNT, hingga BPUM
- Pemilik eKTP yang tidak berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri.
Sedangkan syarat untuk jadi penerima BLT Rp 700 ribu adalah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Meskipun memiliki eKTP, jika tidak memenuhi usia di atas, maka tidak bisa dapat bantuan ini.