BERITA DIY - Selamat! karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta tanpa BSU 2023. Simak cara daftar online di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah tiga kali diberikan kepada para karyawan yang memenuhi syarat sejak tahun 2020 hingga 2022.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU tersebut adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sedangkan karyawan yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dapat BSU dari Kemnaker. Jenis bantuan yang diberikan dari program ini adalah uang tunai atau BLT.
Hingga menjelang akhir Mei 2023 ini, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BSU pada tahun 2023 ini atau tidak.
Mesikpun demikian, baik karyawan yang bukan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun peserta jaminan sosial ini masih bisa dapat BLT hingga Rp 2,4 juta pada tahun 2023 ini.