Bagi guru dan dosen dari pembayaran APBN yang tidak ada tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Sedangkan yang berasal dari APBD, jika tidak ada unsur tambahan penghasilan maka juga akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan.
Adapun dasar komponen yang menjadi perhitungan yaitu penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Demikian informasi gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI dibayar berapa kali yang cair di bulan Juni 2023 berikut perhitungannya.***