BERITA DIY - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI dibayar berapa kali? Berikut perhitungannya.
Sebentar lagi gaji ke-13 bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI akan cair.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 ini akan cair paling cepat bulan Juni 2023 mendatang.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023." bunyi pada Pasal 12 Ayat 1.
Namun pada Pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa jika pada bulan Juni 2023 belum dapat dibayarkan maka bisa dibayarkan setelahnya.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas d.apat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023." bunyi pada Pasal 12 Ayat 2.