BERITA DIY - Hore! Gaji ke-13 bagi ASN baik PNS maupun PPPK hingga pensiunan resmi akan segera cair, simak perhitungan nominal dan kapan dibayarkan.
Kabar gembira bagi seluruh aparatur negara baik PNS, PPPK, maupun anggota Polri dan prajurit TNI, gaji ke-13 akan segera cair.
Tidak hanya aparatur aktif, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 tersebut pada tahun ini dalam waktu dekat.
Pemerintah secara resmi telah memastikan terkait pemberian gaji ke-13 tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat
Melalui peraturan tersebut, telah ditentukan berbagai hal mengenai gaji ke-13 diantaranya termasuk perhitungan nominal dan kapan akan dibayarkan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa besaran atau nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan di bulan Mei 2023.