BERITA DIY - Cuma bisa gigit jari, pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 sebentar lagi, tapi PNS tipe berikut ini tak dapat.
Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan sudah dipastikan pemerintah.
Bahkan sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Akan tetapi, di aturan yang sama, ada tipe PNS yang tak dapat Gaji ke-13 tahun 2023. Rinciannya akan tersedia berikut ini.
Baca Juga: Bukan 1 Kali Gaji, Gaji ke-13 Cair 3 Kali Gaji ke Pensiunan PNS yang Penuhi Ini Juni 2023
Adanya Gaji ke-13 memang menjadi angin segar bagi PNS. Apalagi belum lama pemerintah juga mencairkan gaji ke-14 atau dikenal dengan THR.
Komponen dan besaran Gaji ke-13 tahun 2023 ini tak berbeda dengan THR Idul Fitri 1444 H, berikut daftarnya: