BERITA DIY - Bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi hal berikut ini pada Juni 2023. Simak informasinya berikut.
Gaji ke-13 merupakan hal yang sudah dinantikan PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pemerintah sudah mengumumkan akan mulai mencairkan Gaji ke-13 ini pada bulan depan, yaitu Juni 2023.
Pencairan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut komponen dan besaran Gaji ke-13 sama seperti THR Lebaran.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.