Adapun komponen dan besaran Gaji ke-13 yang bakal diterima pensiunan PNS yaitu:
1. Gaji pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut
2. Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak besarnya adalah 2% dari gaji pokok.
4. Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.
5. Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.
Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI