Tapi kabar baiknya, pensiunan PNS tidak hanya bisa mendapatkan 1 kali gaji, tapi bisa terima 3 kali gaji dalam pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2023.
Gaji ke-13 dengan 3 kali gaji bisa didapatkan pensiunan PNS yang memenuhi hal berikut:
1. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan
2. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran
Adapun 3 kali gaji yang dimaksud adalah Gaji ke-13 sebagai pensiunan PNS, Gaji ke-13 sebagai penerima pensiunan, dan Gaji ke-13 sebagai penerima tunjangan.
Demikian informasi bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi dua hal di atas.***