Bukan 1 Kali Gaji, Gaji ke-13 Cair 3 Kali Gaji ke Pensiunan PNS yang Penuhi Ini Juni 2023

- 8 Mei 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi - Bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi hal ini pada Juni 2023.
Ilustrasi - Bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi hal ini pada Juni 2023. /freepik/Freepik

BERITA DIY - Bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi hal berikut ini pada Juni 2023. Simak informasinya berikut.

Gaji ke-13 merupakan hal yang sudah dinantikan PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pemerintah sudah mengumumkan akan mulai mencairkan Gaji ke-13 ini pada bulan depan, yaitu Juni 2023.

Pencairan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut komponen dan besaran Gaji ke-13 sama seperti THR Lebaran.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Adapun komponen dan besaran Gaji ke-13 yang bakal diterima pensiunan PNS yaitu:

1. Gaji pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

2. Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10% dari gaji pokok.

3. Tunjangan anak besarnya adalah 2% dari gaji pokok.

4. Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.

5. Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

Tapi kabar baiknya, pensiunan PNS tidak hanya bisa mendapatkan 1 kali gaji, tapi bisa terima 3 kali gaji dalam pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2023.

Gaji ke-13 dengan 3 kali gaji bisa didapatkan pensiunan PNS yang memenuhi hal berikut:

1. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan

2. Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Adapun 3 kali gaji yang dimaksud adalah Gaji ke-13 sebagai pensiunan PNS, Gaji ke-13 sebagai penerima pensiunan, dan Gaji ke-13 sebagai penerima tunjangan.

Demikian informasi bukan 1 kali gaji, Gaji ke-13 cair 3 kali gaji ke pensiunan PNS yang penuhi dua hal di atas.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x