Lantas berapa kali gaji ke-13 ini akan cair kepada bagi PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI?
Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa gaji ke-13 hanya akan cair sebanyak 1 kali saja dengan nilai perhitungan yang paling besar.
Untuk perhitungan besarnya gaji ke-13 pada tahun 2023 ini disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yaitu:
Pembayaran dari APBN
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran dari APBD
- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?