Cair Juni 2023! Gaji Ke-13 ASN, PNS, PPPK, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Dibayar Berapa Kali? Ini Perhitungannya

- 16 Mei 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, dan TNI dibayar berapa kali? Ini perhitungannya.
Ilustrasi - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, dan TNI dibayar berapa kali? Ini perhitungannya. /Pixabay/@iqbalnuril

Lantas berapa kali gaji ke-13 ini akan cair kepada bagi PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI?

Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa gaji ke-13 hanya akan cair sebanyak 1 kali saja dengan nilai perhitungan yang paling besar.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

Untuk perhitungan besarnya gaji ke-13 pada tahun 2023 ini disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yaitu:

Pembayaran dari APBN

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD

- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x