Cair Juni 2023! Gaji Ke-13 ASN, PNS, PPPK, Guru, Dosen, Polri, dan TNI Dibayar Berapa Kali? Ini Perhitungannya

- 16 Mei 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, dan TNI dibayar berapa kali? Ini perhitungannya.
Ilustrasi - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, dan TNI dibayar berapa kali? Ini perhitungannya. /Pixabay/@iqbalnuril

BERITA DIY - Segera cair di bulan Juni 2023, gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI dibayar berapa kali? Berikut perhitungannya.

Sebentar lagi gaji ke-13 bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI akan cair.

Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 ini akan cair paling cepat bulan Juni 2023 mendatang.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023." bunyi pada Pasal 12 Ayat 1.

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Resmi Segera Cair, Simak Perhitungan Nominal dan Kapan Dibayarkan?

Namun pada Pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa jika pada bulan Juni 2023 belum dapat dibayarkan maka bisa dibayarkan setelahnya.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas d.apat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023." bunyi pada Pasal 12 Ayat 2.

Lantas berapa kali gaji ke-13 ini akan cair kepada bagi PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI?

Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa gaji ke-13 hanya akan cair sebanyak 1 kali saja dengan nilai perhitungan yang paling besar.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

Untuk perhitungan besarnya gaji ke-13 pada tahun 2023 ini disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yaitu:

Pembayaran dari APBN

- 80 persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran dari APBD

- 80% persen dari gaji pokok PNS
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?

Bagi guru dan dosen dari pembayaran APBN yang tidak ada tunjangan kinerja, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan yang berasal dari APBD, jika tidak ada unsur tambahan penghasilan maka juga akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru yang diterima dalam 1 bulan.

Adapun dasar komponen yang menjadi perhitungan yaitu penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Demikian informasi gaji ke-13 bagi ASN PNS dan PPPK serta guru, dosen, Polri, hingga TNI dibayar berapa kali yang cair di bulan Juni 2023 berikut perhitungannya.***

 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x