Pemilik eKTP yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PKH 2023, bisa datang ke kantor kepala desa agar diusulkan masuk DTKS Kemensos dan memilki kesempatan untuk dapat bantuan ini.
Selain itu, pemilik eKTP juga bisa daftar online secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos agar masuk DTKS, dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.
BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023 ini tidak cair sekaligus, melainkan bertahap, setiap tiga bulan sekali, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pencairan tahap 1: Januari - Maret 2023
2. Pencairan tahap 2: April - Juni 2023
3. Pencairan tahap 3: Juli - September 2023
4. Pencairan tahap 4: Oktober - Desember 2023