BERITA DIY - Hore, pekerja bisa terima BLT Rp600 ribu tanpa terdaftar di link BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasi lengkapnya.
Pada tahun 2020 hingga tahun 2022 yang lalu, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau juga yang disebut dengan nama BLT Subsidi Gaji.
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tiap tahunnya, namun untuk terakhir kali adalah sebesar Rp600 ribu yang cair melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Tahun ini, para pekerja pun bertanya-tanya apakah akan mendapatkan bantuan serupa dari Kemnaker dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023, Ini Titik Pengamatan Hilal di Indonesia
Jawabannya adalah masih belum diketahui. Setelah penyaluran BSU pada tahun 2022, Kemnaker belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kelanjutan program BLT Subsidi Gaji atau BSU di tahun 2023.