Padahal, hingga hari ini Kemaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023, atau tidak.
Sebagai gantinya, karyawan yang tidak pernah mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu bisa mengikuti program lain dari pemerintah untuk mendapatkan BLT.
Salah satunya adalah program keluarga harapan (PKH) dengan nominal BLT Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun.
Karyawan yang tidak pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan bahkan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta pada tahun 2023 ini, jika nama lengkap dan nomor eKTP mereka terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023 ini hanya akan diberikan kepada pemilik eKTP yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Orang tua lanjut usia atau penyandang difabilitas berat
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)