BERITA DIY - Selamat! Karyawan yang pernah jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu bisa dapat BLT Rp 700 ribu pada tahun 2023 ini. Simak cara daftar online di link resmi, di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara rutin sejak tahun 2020 lalu sudah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Bantuan yang sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Kemnaker dalam jumlah yang berbeda setiap tahunnya.
Pada tahun 2020, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BLT Rp 2,4 juta, setahun kemudian menjadi Rp1,2 juta, dan terakhir pada 2022 cair sebesar Rp 600 ribu.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, bisa cek di link kemnaker.go.id.
Namun perlu diketahui bahwa hingga pertengahan Maret 2023 ini, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan pemberian subsidi gaji untuk karyawan atau tidak.