3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos
4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Baca Juga: Tanpa Input NISN ke Dapodik, Siswa Tak Punya KIP Bisa Dapat BLT Sampai Rp2 Juta Bukan PIP Kemdikbud
Jika siswa belum mempunyai KIP, peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS). Apabila tidak ada KKS, silahkan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa. Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.
Demikian hari terakhir pencairan PIP sekaligus aktivasi rekening, ini cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***