Hari Terakhir Pencairan PIP! Cek Cara Aktivasi Rekening dan Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 31 Januari 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi/ Hari ini hari terakhir pencairan PIP dan aktivasi rekening, segera cek status penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi/ Hari ini hari terakhir pencairan PIP dan aktivasi rekening, segera cek status penerima di pip.kemdikbud.go.id. //Puslapdik Kemdikbud

BERITA DIY - Hari ini merupakan hari terakhir pencairan PIP sekaligus aktivasi rekening, ini cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Tepat hari ini 31 Januari 2023, Program Indonesia Pintar atau PIP memasuki hari terakhir pencairan dan aktivasi rekening.

Bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum aktivasi rekening, maka tidak akan mendapatkan bantuan uang tunai dari PIP.

Adapun nominal bantuan siswa di setiap jenjang berbeda-beda yakni siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapat Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapat nominal Rp 1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan PIP Kemdikbud, Nama Penerima Bantuan PIP 2023 SD SMP SMA Ambil Uang di Bank BNI BRI

Agar tidak gagal mendapatkan PIP, berikut disajikan cara aktivasi rekening dan cara cek penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Sebelum aktivasi rekening, cek terlebih dahulu status penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud:

1. Buka pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan

4. Hitung perhitungan kode captcha yang diminta dan tuliskan pada kolom yang disediakan.

5. Klik Cek Penerima PIP

Setelah cek penerima, segera aktivasi rekening. Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung di BRI, BNI, dan BSI sebagai bank penyalur dengan membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP.

Baca Juga: Lakukan Ini Besok Agar PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Cair, Cek di pip.kemdikbud.go.id dan Cara Aktivasi Rekening

Adapun bagi siswa yang belum menerima PIP atau belum pernah mendaftar, tak perlu khawatir sebab di kemudian hari PIP bisa saja kembali dibuka.

 

Berikut syarat penerima PIP:

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos

4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini

  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana
  • Tidak bersekolah
  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Baca Juga: Tanpa Input NISN ke Dapodik, Siswa Tak Punya KIP Bisa Dapat BLT Sampai Rp2 Juta Bukan PIP Kemdikbud

Jika siswa belum mempunyai KIP, peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS). Apabila tidak ada KKS, silahkan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa. Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.

 

 

Demikian hari terakhir pencairan PIP sekaligus aktivasi rekening, ini cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah