3. Masukkan nama lengkap;
4. Klik "Cari Data";
5. Akan muncul tabel jenis bansos apa yang diterima.
Jika terdata sebagai penerima PKH, maka pelaku UMKM bisa langsung datangi Kantor Pos untuk pencairan.
Hanya saja perlu diketahui, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap orang karena ada kategorisasi penerima manfaat.
Berikut perbedaan besaran BLT bansos PKH tergantung kategori penerima manfaat:
- Siswa SD: Rp 900 ribu
- Siswa SMP: Rp1,5 juta
- Siswa SMA: Rp2 juta
- Ibu hamil/nifas: Rp2,4 juta
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp2,4 juta
- Disabilitas: Rp2,4 juta
- Lansia: Rp2,4 juta
Kategori UMKM memang tidak ada dalam kriteria penerima manfaat PKH. Namun, pelaku UMKM bisa menyesuaikan dengan kategorisasi di atas.
Jika ingin terima bansos PKH sebesar Rp3 juta, maka dalam KK milik UMKM harus ada pemilik KTP yang sesuai dengan kategori penerima manfaat yang dapat jatah Rp3 juta.