3. Pilih menu "Daftar Usulan";
4. Daftar bansos PKH, masukkan data diri yang diminta seperti selfie KTP hingga foto rumah;
Baca Juga: BPUM 2023 Tidak Buka, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Per Tahun, Cek Cara Daftar dan Syarat di Sini
5. Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemensos.
Sejak lakukan pengajuan jadi penerima bansos PKH, pelaku UMKM bisa mulai cek status pendaftaran secara berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pengajuan diterima oleh Kemensos atau tidak.
Adapun cara cek status penerima PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id dapat dilihat di bawah ini:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id dengan KLIK DI SINI;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;