Misal, UMKM yang punya istri sedang hamil atau sedang nifas, atau memang pelaku usaha itu sendiri yang sedang menjadi ibu hamil atau nifas, dan itu terdata dalam KK, maka akan terima Rp3 juta.
Maka, UMKM harus melakukan penyesuaian. Daftarkan pihak yang berada satu KK sesuai dengan kategori di atas ke aplikasi Cek Bansos.
Artinya, UMKM tidak harus mengajukan dirinya sebagai penerima, tetapi bisa mengajukan NIK KTP anaknya, saudara, atau orang tua, asalkan masih satu KK.
Demikian informasi pelaku UMKM masukkan NIK KTP ke aplikasi Cek Bansos agar terima BLT bansos PKH hingga Rp3 juta tanpa terdaftar BPUM Eform BRI.***