BERITA DIY - Asik, UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, cek syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI, di sini.
Pada tahun 2023, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT hingga Rp 3 juta selama memenuhi syarat dan mendaftar.
BLT tersebut bukan BPUM yang merupakan BLT khusus UMKM seperti pada tahun 2020 dan 2021.
Sebab, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menyampaikan bahwa bantuan BPUM tidak akan berlanjut di tahun 2023 ini.
Pemerintah beralasan bahwa UMKM sudah pulih dan survive setelah pasca pandemi Covid-19 sehingga belum membutuhkan bantuan BPUM.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari ANTARA.
Tidak adanya BPUM secara Nasional tentu disayangkan UMKM karena bantuan tersebut tentu sangat akan membantu.