Asik, UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa BPUM 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Bukan di Eform BRI

- 11 Januari 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi. Ternyata UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, simak syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI.
Ilustrasi. Ternyata UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, simak syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI. /PEXELS/Ahsanjaya

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Terima Rp700 Ribu Antara Januari Februari Maret 2023 Bukan dari BPUM Kemenkop UKM

Meski demikian, Teten Masduki menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Bukan tidak mungkin BPUM akan kembali disalurkan jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Hal itu tentu pastinya disayangkan oleh beberapa pelaku UMKM yang merasa masih membutuhkan bantuan BPUM.

Namun, pelaku UMKM tak perlu khawatir meski BPUM tak dibuka kembali, sebab masih ada BLT lain yang bisa didapatkan salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sudah dipastikan akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek KTP di Sini, UMKM Terdaftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Tanpa Cek di eform.bri.co.id, Ini Nasib BPUM di 2023

Berbeda dengan BPUM, kategori penerima bansos PKH dari Kemensos terdiri dari lima kategori yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia. Bahkan setiap penerima PKH akan mendapatkan BLT dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut rincian bantuan BLT PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x