Kabar Baik, Pelaku UMKM Bisa Terima Modal hingga Rp100 Juta Bukan BPUM Tanpa Jaminan Cuma Pakai KTP dan KK

- 8 Januari 2023, 16:11 WIB
Ilustrasi cara pelaku UMKM tidak terima BPUM tetap bisa dapat pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa jaminan cuma pakai KTP dan surat keterangan usaha.
Ilustrasi cara pelaku UMKM tidak terima BPUM tetap bisa dapat pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa jaminan cuma pakai KTP dan surat keterangan usaha. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak cara agar pelaku UMKM tidak terima BPUM karena bantuan telah dihapuskan tahun 2023 ini tetap bisa dapat pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa jaminan cuma pakai KTP dan KK.

Saat ini, pelaku UMKM sudah tidak memungkinkan untuk dapat BPUM dari pemerintah karena program bantuan tersebut telah dihapuskan untuk tahun ini.

BPUM selama ini cukup membantu dalam memberikan modal usaha tambahan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Namun, pelaku UMKM tidak perlu cemas karena memiliki peluang untuk dapat modal usaha tambahan hingga Rp100 juta.

Bank BRI dan sejumlah bank lainnya memiliki program pinjaman modal usaha untuk membantu pelaku UMKM berkembang serta dalam rangka menumbuhkan ekonomi mikro Indonesia usai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Pinjaman KUR BRI 2023 dan Cara Pinjam Uang Rp 500 Juta di Bank Tanpa Daftar Online Login kur.bri.co.id

Prosedur peminjaman KUR BRI ini bisa dilakukan oleh pelaku UMKM dengan menggunakan KTP dan KK untuk dapat modal tambahan hingga Rp100 juta tersebut.

Sebelumnya, KUR hanya dapat dilakukan dengan batasan hingga Rp50 juta, namun pemerintah menaikkan besarannya hingga Rp100 juta agar pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada 2024.

Penaikan besaran KUR ini dilakukan atas permintaan Presiden Joko Widodo dan peminjaman dapat dilakukan tanpa jaminan di berbagai bank seperti BRI dan koperasi penyalur.

Pinjaman modal usaha produktif UMKM Rp100 juta ini bisa cair apabila permintaan debitur atau calon peminjam diterima setelah memenuhi syarat dari Bank BRI.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x