BPUM 2023 Tidak Buka, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Per Tahun, Cek Cara Daftar dan Syarat di Sini

- 12 Januari 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi PKH. UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun meski BPUM 2023 tidak buka, cek cara daftar dan syarat di sini.
Ilustrasi PKH. UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun meski BPUM 2023 tidak buka, cek cara daftar dan syarat di sini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak informasi BPUM 2023 tidak buka, UMKM masih bisa dapat BLT Rp 3 juta per tahun, cek cara daftar dan syarat di sini selengkapnya.

Kabar kurang menyenangkan bagi pelaku UMKM di tahun 2023 karena program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM resmi tidak dilanjutkan.

Pemerintah beralasan bahwa tidak diadakannya lagi BPUM di tahun 2023 karena UMKM sudah pulih dan survive setelah pasca pandemi Covid-19 sehingga belum membutuhkan bantuan BPUM.

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: BPUM 2023 Tak Ada Tapi UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Pakai Cara Ini, Tak Perlu Cek Link BRI eform.bri.co.id

Meski demikian, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir, sebab masih bisa mendapatkan BLT hingga Rp 3 juta per tahun di tahun 2023.

BLT itu merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH sendiri masih akan lanjut di tahun 2023 sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada warga miskin.

 

PKH sudah dipastikan akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Program ini menyasar kepada warga miskin, sehingga jika pelaku UMKM masih berada di bawah garis kemiskinan, kemungkinan besar bisa mendapatkan bantuan PKH ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x