Namun, tidak sedikit pekerja yang mengalami status BSU di laman kemnaker.go.id masih 'calon penerima', sehingga artinya BSU belum masuk rekening.
Belum lama ini Kemnaker sedikit mengubah skema pencairan BSU 2022, terutama pada hal lembaga penyalur.
Mulanya, dana BSU hanya bisa dicairkan melalui rekening Bank Himbara saja, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Namun, Kemnaker belakangan menggandeng PT Pos Indonesia atau Kantor Pos untuk menjadi penyalur BSU 2022, khususnya pada tahap 7 November-Desember 2022 ini.
Dengan ditetapkan Kantor Pos sebagai lembaga penyalur, maka pencairan BSU tahap 7 2022 ini tidak hanya melalui rekening Bank Himbara saja.
Untuk itu, kendati pada laman kemnaker.go.id status pekerja masih 'calon penerima' BSU, pekerja tetap bisa cairkan dana BLT Subsidi Gaji itu melalui Kantor Pos.
Beberapa akun Kemnaker memang alami sedikit masalah dalam bentuk status tidak berubah ke 'Ditetapkan' hingga 'Dana telah dicairkan'.
Jika pekerja mendapati status BSU di laman kemnaker.go.id masih 'calon penerima', pekerja bisa menguatkan dengan cek di aplikasi PosPay.