BERITA DIY - Tidak terasa batas waktu pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 akan berakhir kurang dari satu minggu lagi, yakni 27 Desember 2022.
Maka itu, pekerja swasta, buruh pabrik, dan karyawan perusahaan lainnya segera input NIK KTP ke aplikasi PosPay.
Hal itu harus dilakukan untuk cairkan BSU BLT gaji. Ingat batas waktu, jangan sampai terlambat. Jika terlambat pencairan, maka BSU akan hangus dan dananya dikembalikan ke kas negara.
Apabila masih bingung mengenai cara cairkan BSU buat buruh pabrik, simak alur pencairan BSU di Kantor Pos yang tersaji dalam artikel ini.
Ketahuilah, Kemnaker menyalurkan BSU kepada setiap pekerja atau karyawan dengan status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Selain itu, BSU juga tersalurkan kepada para karyawan buruh pabrik atau perusahaan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Apabila Anda merasa memenuhi kriteria tersebut, maka bisa jadi Anda adalah karyawan yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
Jika dipilih jadi penerima, maka karyawan berhak mendapatkan dana BLT gaji atau BSU sebesar Rp600 ribu.