BERITA DIY - Informasi terbaru dari Kemnaker sebutkan bahwa masa batas akhir pencairan BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang. Simak alur pencairan BSU di Kantor Pos di akhir artikel.
"Kabar baik untukmu, batas waktu pencairan BSU diperpanjang sampai dengan 27 Desember 2022," demikian kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker hari ini.
Para karyawan harus segera lakukan pencairan BSU di Kantor Pos. Simak alur pencairan BSU di sini, jangan lupa siapkan KTP dan QR Code pencairan dari PosPay.
Sebelumnya, Kemnaker memberikan batas akhir pencairan BSU hingga 20 Desember 2022 hari ini.
Dengan begitu, para pekerja yang masih belum sempat melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, bisa melakukannya besok.
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker juga mengingatkan kepada para karyawan untuk tidak lupa download QR Code di aplikasi PosPay.
Ya, dokumen QR Code menjadi syarat wajib pencairan BSU di Kantor Pos.
Di mana karyawan penerima BSU harus menunjukkan QR Code di dalam aplikasi PosPay kepada petugas Kantor Pos pada saat pencairan BSU.