Update! BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Begini Alur Pencairan di Kantor Pos: Bawa KTP dan QR Code

- 20 Desember 2022, 13:55 WIB
Info terbaru Kemnaker: BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Simak detail informasinya di sini.
Info terbaru Kemnaker: BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Simak detail informasinya di sini. /Instagram.com/@kemnaker

Jika tanpa QR Code, maka petugas Kantor Pos tidak akan mencairkan BSU tersebut.

Baca Juga: Maaf BSU HANGUS 20 Desember 2022 Jika Karyawan Gagal Lakukan Ini, Jangan Sampai Terlambat!

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan khusus para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Apabila ditetapkan sebagai penerima BSU, setiap karyawan akan menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu tanpa potongan gaji pokok.

Hal itu jelas akan sangat membantu perekonomian para karyawan, apalagi usai harga BBM naik.

Pencairan BSU yang diumumkan oleh Kemnaker barusan hanya berlaku bagi karyawan yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU saja.

Baca Juga: BSU 2022 Diperpanjang! Ini Cara Ambil BLT Rp 600 Ribu Tanpa ke Kantor Pos dan Tanpa Cek BPJS Ketenagakerjaan

Apabila Anda merupakan karyawan, tetapi belum tahu apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, Anda bisa cek data identitas Anda melalui 3 link berikut:

- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id [KLIK DI SINI]

- kemnaker.go.id [KLIK DI SINI]

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x