BERITA DIY - Hanya tersisa 2 hari lagi batas akhir pencairan BSU 2022 di Kantor Pos. Jika karyawan gagal lakukan hal berikut, mohon maaf karena BSU akan hangus.
Kemnaker telah jauh-jauh hari mengumumkan bahwa tanggal 20 Desember 2022 ditetapkan sebagai batas akhir pencairan BSU.
Tercatat tidak lebih dari 1 juta karyawan yang sah jadi penerima masih belum melakukan pencairan BSU di Kantor Pos.
Meskipun ditetapkan sebagai penerima, karyawan tetap tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU jika terlambat mencairkan bantuan.
Baca Juga: 3 Hari Lagi BSU Hangus! Pekerja Lakukan Ini Agar BLT Rp600 Cair di Kantor Pos Tanpa BPJS
Pihak pemerintah akan mengembalikan dana BSU yang gagal cari pada tahun 2022 ini ke kas negara dan akan digunakan untuk kepentingan lain.
Padahal, setiap karyawan yang ditetapkan menjadi penerima berhak mendapatkan dana bantuan upah BSU sebesar Rp600 ribu tanpa potongan gaji.
Misal, apabila karyawan memiliki gaji Rp2,5 juta, maka dengan BSU total uang yang diterima ialah Rp3,1 juta.
Sayang sekali jika karyawan penerima BSU malah tidak mencairkan BLT Upah tersebut hingga akhirnya terlambat karena sudah tiba tanggal 20 Desember 2022.