- Apabila belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu, bisa datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk pendataan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pernyataan domisili RT/RW untuk warga yang ber-KTP di luar DKI Jakarta;
- Untuk penyandang disabilitas yang tidak dapat datang ke kantor kelurahan, dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dengan membawa KTP dan KK.
Apa itu Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bansos Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak usia 0-6 tahun dari keluarga miskin untuk mencukupi kebutuhan dasar pokok.
Berikut syarat mendapatkan KAJ 2022, antara lain:
- Usia anak usia dini 0 sampai 6 tahun;
- Mempunyai NIK daerah dan tinggal di DKI Jakarta;
- Sudah terdaftar dan ditetapkan di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- Menetap di luar Panti Sosial, baik pemerintah atau daerah.