- Warga lansia yang berusia 60 tahun ke atas;
- Lansia dengan ekonomi rendah (terdaftar dalam Basis Data Terpadu) dan memiliki kendala secara fisik atau psikologi;
- Apabila tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat untuk menerima manfaat KLJ, bisa diusulkan lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.
Apa itu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Bansos DKI KPDJ adalah program Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok para penyandang disabilitas.
Berikut syarat penerima KPDJ 2022:
- Penyandang disabilitas dari keluarga miskin;
- Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang sudah terdaftar dan ditetapkan di Basis Data Terpadu dan mempunyai NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Penyandang Disabilitas yang menetap di luar panti, baik pemerintah atau daerah;