4. Pilih jenis usaha yang dimiliki
5. Ketuk tombol "Tambah Usaha"
6. Lengkapi data pada formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
7. Klik "Simpan", lalu klik "Lanjutkan"
8. Ajukan izin lokasi dan izin lingkungan bagi pelaku usaha kecil, kemudian klik kembali tombol "Lanjutkan"
9. Centang kotak disclaimer pada rangkuman data yang tampil
10. Klik "Proses NIB"
Pengajuan NIB merupakan hal wajib bagi para pelaku usaha UMKM apabila ingin mendapatkan bantuan BPUM dari Kemenkop UKM.