Sementara, jika portal pengajuan BPUM online tidak bisa diakses, silakan lakukan pengajuan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Bagian front desk nantinya akan menunjukkan tata cara pengajuan menjadi penerima BPUM 2022 di kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Siapkan KTP aktif serta dokumen izin usaha seperti SKU atau NIB pada saat mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Demikian informasi mengenai pencairan BPUM 2022 bisa dicek tanpa melalui link Eform BRI atau banpresbpum.id.***