1. Pencari kerja
2. Lulusan baru
3. Karyawan atau pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja
4. Buruh
5. Pekerja yang dirumahkan
6. Bukan penerima upah
7. Pelaku usaha mikro atau UMKM
8. Disabilitas atau difabel
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 umumnya akan sama dengan tata cara bergabung ke gelombang pendaftaran Kartu Prakerja sebelum-sebelumnya.